Selasa, 13 Oktober 2015

PTS KEPALA SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang        
Pendidikan adalah usaha sadar untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak didik yang terarah menuju tercapainya pendidikan nasional. Pendidikan mental investasi sumber daya manusia yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban bangsa. Oleh sebab itu pendidikan memegang peranan sangat penting salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan manusia yang berkepribadian yang meilkiki kecerdasan inmtelektual dan memiliki akhlak mulia. Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Pendidikan Nasional (UUSPN) No.20 Tahun 2005
Pendidikan merupakan usaha sadar terencana untuk mengembangkan segala potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian  yang baik, memiliki kecerdasan, beraklak mulia serta memiliki keterampilan yang dipelukan sebagai anggota masyarakat dan warga Negara yang baik.

Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas pemerintah menetapkan kurikulum yang tersaji dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berisi 8 standar pendidikan.  Dengan adanya kurikulum itu guru dalam mengajar lebih terarah dengan baik dan jelas ruanglingkup mata pelajaran yang akan di sampaikan dan di ajarkan kepada siswa. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional di dimulai dengan meningkatkan kompetensi guru. Setiap guru harus memiliki kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
          Guru professional pada dasarnya mampu merencanakan pembelajaran, melaksanakan dan melakukan evaluasi dari kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Untuk mencapai hal tersebut seorang guru harus memiliki kompetensi yang baik salah satunya guru harus mampu perencanaan pembelajaran. Guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya telah dibekali sejumlah kemampuan dasar. Salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki guru adalah kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar. Berdasarkan Permen PAN dan RB Bab III pasal 6 menyatakan bahwa kewajiban guru dalam melaksanakan tugas diantaranya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran /bimbingan yang bermutu. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20 dijelaskan bahwa proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.