Selasa, 13 Oktober 2015

PTS KEPALA SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang        
Pendidikan adalah usaha sadar untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak didik yang terarah menuju tercapainya pendidikan nasional. Pendidikan mental investasi sumber daya manusia yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban bangsa. Oleh sebab itu pendidikan memegang peranan sangat penting salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan manusia yang berkepribadian yang meilkiki kecerdasan inmtelektual dan memiliki akhlak mulia. Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Pendidikan Nasional (UUSPN) No.20 Tahun 2005
Pendidikan merupakan usaha sadar terencana untuk mengembangkan segala potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian  yang baik, memiliki kecerdasan, beraklak mulia serta memiliki keterampilan yang dipelukan sebagai anggota masyarakat dan warga Negara yang baik.

Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas pemerintah menetapkan kurikulum yang tersaji dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berisi 8 standar pendidikan.  Dengan adanya kurikulum itu guru dalam mengajar lebih terarah dengan baik dan jelas ruanglingkup mata pelajaran yang akan di sampaikan dan di ajarkan kepada siswa. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional di dimulai dengan meningkatkan kompetensi guru. Setiap guru harus memiliki kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
          Guru professional pada dasarnya mampu merencanakan pembelajaran, melaksanakan dan melakukan evaluasi dari kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Untuk mencapai hal tersebut seorang guru harus memiliki kompetensi yang baik salah satunya guru harus mampu perencanaan pembelajaran. Guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya telah dibekali sejumlah kemampuan dasar. Salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki guru adalah kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar. Berdasarkan Permen PAN dan RB Bab III pasal 6 menyatakan bahwa kewajiban guru dalam melaksanakan tugas diantaranya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran /bimbingan yang bermutu. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20 dijelaskan bahwa proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Kepala sekolah memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap guru yang salah satunya dilakukan dengan supervisi. Kepala sekolah harus melakukan tugas supervisinya pada seluruh aspek baik akademik maupun menejerial. Dengan adanya supervisi yang dilakukan kepala sekolah terhadap administrasi guru maka guru akan melakukan dan membuat administrasi dengan baik  karena administrasi guru ini sangat menentukan dalam melaksanakan pembelajaran oleh guru. Untuk itu guru dalam mengajar harus mampu membuat perencanaan pembelajaran untuk siswanya. Perencanaan pembelajaran tersebut juga sebagai penentu suksesnya guru dalam pembelajaran yang akan dilaksanakan. Seperti yang dikemukakan Hakiim (2012:1) keberhasilan suatu proses pembelajaran diawali dengan perencanaan yang sangat matang, perencanaan yang dilakukan dengan baik maka setengah keberhasilan sudah tercapai, setengahnya lagi terletak pada pelaksanaan.
Hal tersebut kepala sekolah harus selalu melakukan supervisi atau pembinaan terhadap administrasi guru  tersebut salah satunya rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) agar rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)  dapat disain dengan baik sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan dengan baik berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru.
Hal diatas berbeda dengan apa yang terjadi di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar guru belum membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan baik. Semua guru masih belum membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang standar proses. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dimiliki guru saat ini hanya diperoleh dari orang lain dan itupun belum sesuai dengan aturan yang ada. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dimiliki guru sebatas syarat sebagai guru dalam mengajar dan syarat memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) saja. Guru belum mampu membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pembelajaran yang baik hal ini disebabkan kurangnya kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tersebut dan kurangnya motivasi guru untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sendiri.
Semua guru di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang sama dengan sekolah lain padahal karateristik sekolah berbeda dengan daerah lain. Kalau dilihat dari sistematika penulisan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru masih belum hafal urutan dari sistematika penulisan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) karena selama ini rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dimiliki guru bukan buatannya sendiri tetapi diperoleh dari orang lain. Salah satu penyebab kurang berjalan dengan baiknya proses pembelajaran di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar karena rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dilaksanakan belum begitu baik. Indikator dan tujuan pembelajaran masih kurang baik masih ada yang belum menuliskan kata kerja operasional dan hanya dominan kepada ranah kognitif. Matari ajar dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) belum terilhat, Kegiatan inti pembelajaran belum mencerminkan indikator dan tujuan pembelajaran yang akan di capai. Pada evaluasi penilaian dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) masih kurang terlihat instrument yang digunakan dalam melakukan evaluasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut kepala sekolah ingin memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru dengan melakukan supervisi akadmik terhadap rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dalam kegiatan pembelajaran. Supervisi yang dilakukan akan membantu guru dalam mengatasi kelemahan guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)  karena supervisi merupakan pembinaan terhadap guru. Karena dengan supervisi guru akan tahu dimana kelemahnya menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sehingga bisa diperbaiki. Seperti yang dikemukakan Hamza (2010:169) “supervisi sering di artikan sebagai serangkaian usaha bantuan kepada guru, terutama bantuan yang yang berwujud layananan professional yang dilakukan kepala sekolah, pemilik sekolah, pengawas serta Pembina lain untuk meningkatkan proses dan hasil belajar”.
Selain itu dengan adanya supervisi ini akan membantu guru melaksanakan proses belajar mengajar. Karena kepala sekolah memonitoring langsung rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan kegiatan belajar. Dengan adanya hal ini sangat mungkin guru akan mampu membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Menurut Hamza (2010:171) “tujuan – tujuan suvervisi atau pembinaan guru bertujuan sebagai berikut :1)Memperbaiki proses belajar mengajar, 2)Perbaikan tersebut dilakukan melalui pembinaan professional, 3)Yang melakukan pembinaan adalah Pembina, 4)Sasaran pembinaan adalah guru atau orang lain yang ada kaitannya”.
Jika rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru sudah baik maka guru akan bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah dibuat. Dari penjelasan diatas maka kepala sekolah akan menulis Penelitian Tindakan Sekolah yang berjudul “Peningkatan Kompetensi Guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  Melalui Supervisi Akademik di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.



B.     Rumusan Masalah
          Berdasarkan uraian didalam latar belakang, maka masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah malalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar?
2.      Bagaimakah aktivitas kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik  untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar?
3.      Bagaimakah aktivitas guru dalam kegiatan supervisi akademik untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar?
C.    Pemecahan Masalah
Kurangnya kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar kepala sekolah mencoba mengatasi masalah tersebut. Untuk mengatasi masalah yang terjadi pada kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pada saat sekarang ini kepala sekolah memberikan supervisi akademik kepada guru terhadap perangkat pembelajaran yaitu rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sehingga masalah – masalah dengan kurangnya kurang kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dapat teratasi dengan baik. Dengan adanya supervisi akademik ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
D.    Tujuan Penelitian.
          Secara umum penelitian tindakan ini bertujuan:
1.      Untuk mengetahui dengan supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
2.      Untuk mengetahui aktivitas kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
3.      Untuk mengetahui aktivitas guru dalam kegiatan supervisi akademik untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
E.     Hipotesis Tindakan
Berdasarkan rumusan masalah penelitian diatas maka hipotesis tindakan yang di ajukan sebagai berikut:
1.      Melui Supervisi akademik kunjungan kelas dapat meningkatkan hasil kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
2.      Aktivitas supervisi akademik kunjungan kelas yang sangat baik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam membuat  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
3.      Aktivitas guru yang baik dalam kegiatan supervisi akademik kunjungan kelas dapat membantu guru dalam meningkatkan kompetensi guru dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
F.     Manfaat Penelitian
Pelaksanaan penelitian tindakan ini diharapkan bermanfaat:
1.      Bagi Guru, untuk membantu guru dalam meningkatkan kompetensinya, khusunya dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Bagi Kepala Sekolah, untuk membantu melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah khususnya dibidang supervisi akademik dan untuk mengembangkan professional dibidang karya ilmiah.
3.      Bagi Pengawas, penelitian tindakan ini dapat memberikan sumbangan untuk meningkatkan kinerja guru pada sekolah – sekolah lain khusunya pada penuyusunan rencana pelaksanaaan pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik.
4.      Bagi Dinas Kabupaten Tanah Datar, dapat menjadi referens iuntuk  mengembangkan kompetensi guru dalam menyusun RPP melalui supervisi akademik oleh kapala sekolah.

BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Kompetensi Guru
Guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas  pendidikan muridnya. Ini berarti guru harus memiliki dasar - dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena  itu kompetensi harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan dan ketrampilan mengelola pendidikan. Guru harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan atau yang dikenal dengan standar kompetensi guru. Standar ini diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan. Lebih lanjut Suparlan (2006: 85), menjelaskan bahwa  “Standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan  bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Selain itu berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
1.      Kompetensi Padegogik
a)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
d)     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e)      Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
f)       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
g)      Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
h)      Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
2.      Kompentensi Kepribadian
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
b)      Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)       Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
d)      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)      Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
3.      Kompentensi Sosial.
a)      Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c)       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
d)      Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
4.      Kompentensi Profesional
a)       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b)      Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c)      Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d)      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e)      Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri
Selain itu menurut Nanang (2010:103) Guru sebagai arsitek perubahan prilaku siswa sekaligus menjadi contoh buat siswa. Gruru di tuntut memiliki kompetensi paripurna seperti :
1.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai seorang guru adalah :
a.       Menguasai karakteristik peserta didik, dari aspek fisik, moral, spiritual, social, cultural, emosional dan intelektual
b.      Menguasai teori – teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang ajarkan
d.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
g.      Berkomunikasi secara efektif, empati dan santun dengan peserta didik
h.      Melakukan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
i.        Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, beraklak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
d.      Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.    Kompetensi Sosial
Kompetensi social yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena perkembangan jenis kelamin, agam, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status social ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santu kepada sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.       Berinteraksi di tempat tugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara linsan dan tulisan atau bentuk lain.
4.    Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.       Menguasai materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang diajarkan.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Guru dalam proses pembelajaran mempunyai peran sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan kompetensi yang dimilikinya. Seperti kita ketahui peran guru adalah : sebagai pendidik, pengajar, pemimpin, administrator, harus mampu melayani peserta didik yang di landasi dengan keasadaran (awareness), keyakinan (belief), kedisiplinan (discipline) dan tanggung jawab (responsibility) secara optimal sehingga memberikan pengaruh fositif terhadap perkembangan siswa secara optimal, baik fisik maupun psikhis.
Selain itu kompetensi guru juga di kemukakan Sardiman (2013:164)
Sepuluh kompetensi guru meliputi :menguasai bahan ajar, mengelolah program selah belajar mengajar, mengelolah kelas, menggunakan media/sumber, menguasai landasan pendidika, mengelolah interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, menganal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelanggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip – prinsip dan hasil penelitian gunak keperluan pengajaran.

Menurut Suparlan (2006:81) mengemukakan sepuluh kompetensi guru yaitu :

1)   Memiliki kepribadian sebagai guru, 2)Menguasai landasan pendidikan, 3)Menguasai bahan pelajaran, 4)Menyusun program pengajaran, 5)Melaksanakan proses belajar mengajar, 6)Melaksanakan penilaian pendidikan, 7)Melaksanakan bimbingan, 8)Melaksanakan administrasi sekolah, 9)Menjalin kerjasama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat, 10)Melaksanakan penelitian sederhana

Dalam mengajar guru harus menguasai kemampuan dasar dalam mengajar. Seperti yang dikemukakan Oemar (2008:52) kemampuan itu meliputi:
1.         Kemampuan menguasai bahan
2.         Kemampuan mengelolah program belajar mengajar
3.         Kemampuan mengelolah kelas dengan pengelaman belajar
4.         Kemampuan mnggunakan media/sumber dengan pengelam belajar
5.         Kemampuan menguasai landasan – landasan kependidikan dengan pengelaman belajar
6.         Kemampuan mengelolah interaksi belajar
7.         Kemampuan menilai prsetasi siswa dengan pengelaman belajar
8.         Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
9.         Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.     Kemampuan memahami prinsip – prinsip dan menafsirkan hasil – hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
              Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam mengajar guru harus memiliki kompetensi untuk menghasilkan mutu pendidikan yang baik. Adapun kompetensi yang dimiliki guru seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
B.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.      Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Perencanaan merupakan suatu langkah – langkah yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pembelajaran harus ada suatu rencana yang dibuat guru agar tujuan dari pengajaran itu dapat tercapai. Dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) perencanaa dalam mengajar sering di sebut dengan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Perencanaan pengajaran ini merupakan suatu rencana yang dibuat guru untuk melaksanakan pembelajaran dengan langkah – langkah yang teah dibuat, seperti yang dikemukakan Majid (2009:17) dalam konteks pengajaran, perencanaan diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pengajaran, penyusunan pendekatan dan metode pengajaran, dan penilaian dalam alokasi waktu yang dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Selain itu menurut Trianto (2010:108) RencanaPelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi yang dijabarkan dalam silabus.
RPP merupakan perangkat pembelajaran yang harus dibuat oleh seorang guru ketika proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan. RPP menjadi panduan bagi seorang guru dalam mengembangkan kompetensi dasar (KD) menjadi indikator, menentukan pengalaman belajar yang sesuai, materi pokok pembelajaran, menentukan bentuk, teknik dan instrumen pembelajaran berdasarkan alokasi waktu dan sumber belajar.
Kaufman (dalam Harjanto, 2010:2) mengatakan perencanaan pengajaran adalah suatu proyek tentang apa yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan abstrak dan bernilai, didalamnya mencakup elemen-elemen:
1.      Mengidentifikasi dan mendokumentasikan kebutuhan
2.      Menentukan kebutuhan-kebutuhan yang perlu diprioritaskan
3.      Spesifikasi rinci hasil yang dicapai dari tiap kebutuhan yang diprioritaskan
4.      Identifikasi persyaratan untuk mencapai tiap-tiap pilihan
5.      Sekuensi hasi yang diperlukan untuk mencapai kebutuhan yang dirasakan
6.      Identifikasi strategi alternative yang mungkin dan alat atau tool untuk melengkapi tiap persyaratan dalam mencapai tiap kebutuhan, termasuk didalamnya merinci keuntungan dan kerugian tiap strategi dan alat yang dipakai.
Berdasarkan pendapata diatas dapat disimpulkan bahwa perenacanaan pelakasanaan pembelajaran (RPP) adalah suatu cara yang dilakukan guru untuk menyusun kegiatan pembelajaran langkah demi langkah mulai dari Standar kompetensi, Kompetensi dasar, indikator, penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pengajaran, penyusunan pendekatan dan metode pengajaran, dan penilaian dalam alokasi waktu yang dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam pembelajaran.
2.      Komponen Penyusunanan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Permendiknas No.41 Tahun 2007 menjelaskan bahwa komponen -komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah:
1.      Identitas mata pelajaran meliputi : satuan pendidikan,kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.      Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/semester pada suatu mata pelajaran.
3.      Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.      Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional (KKO) yang dapat diamati, diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
5.      Tujuan pembelajaran, menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran sebaiknya dinyatakan dalam bentuk ABCD format, artinya:
A : Audience (petatar, peserta didik, mahasiswa, murid, dan sasaran didik lainnya)
B : Behavior (perilaku yang dapat diamati sebagai hasil belajar)
C : Condition (persyaratan yang perlu dipenuhi agar perilaku yang diharapkan dapat tercapai)
D : Degree (tingkat penampilan yang dapat diterima)
6.      Materi ajar, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir - butir sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi.
7.      Alokasi waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar (KD) dan beban belajar.
8.      Metode pembelajaran, digunakan oleh guru untuk mewujudkan  suasana belajra dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah  ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik , serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9.      Kegiatan pembelajaran
a)      Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasiaktif dalam proses pembelajaran
b)      Inti
Kegiatan ini merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar (KD). Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisikn serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistematik melalui proses eksplorasi,elaborasi dan konfirmasi.
1)   Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi guru:
(a)    Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkanprinsip dan belajar dari aneka sumber
(b)   Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber lain.
(c)    Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik dengan guru , lingkungan dan sumber belajar lainnya.
(d)   Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaandi laboratorium, studio, dan lapangan
2)   Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
(a)    Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas - tugas tertentu yang bermakna.
(b)   Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi dan lain - lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
(c)    Memberi kesempatan untuk berfikir. Menganalisis, menyelesaikan masalah.
(d)   Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif
(e)    Memfasilitasi peserta didik berkompetensi secara sehat untuk meningkatkan hasil belajar.
(f)    Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis secara individual maupun kelompok.
(g)   Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan variasi , kerja individual maupun kelompok
(h)   Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan
(i)     Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik
3)   Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi guru:
(a)     Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
(b)   Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
(c)    Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
(d)   Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
(1)   Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar.
(2)   Membantu menyelesaikan masalah
(3)   Memberi acuan peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi
(4)   Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi.
(5)   Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh.
(6)   Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
c)      Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10.  Sumber belajar, penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
11.  Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada standar penilaian.
3.      Fungsi Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut Mulyasa (2010:156) Ada dua fungsi perencanaan pembelajaran dalam implementasi KTSP, yaitu fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan pembelajaran.
a.       Fungsi Perencanaan
RPP hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Komponen - komponen RPP yang harus dipahami guru di  dalam implementasi KTSP antara lain: kompetensi dasar, materi standar, prosedur pembelajaran, hasil belajar, indikator hasil belajar, evaluasi berbasis kelas (EBK), dan ujian berbasis sekolah atau school based exam (SBE).
b.      Fungsi Pelaksanaan
RPP harus disusun secara sistematik dan sistematis, utuh dan menyeluruh dengan seberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual. Dengan demikian RPP berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan. Dalam hal ini, materi standar yang dikembangkan dan dijadikan bahan kajian oleh peserta didik harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan, sekolah dan daerah.

4.      Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Permendiknas No.41 Tahun 2007 menjelaskan bahwa prinsip penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut:
1.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.      Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.      Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
C.    Supervisi Akademik

1.      Pengertian Supervisi
Menurut Purwanto (2004:76), bahwa supervisi adalah: Suatu aktivitas supervisi yang direncanakan untuk membantu guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Misi utama supervisi pendidikan adalah memberi pelayanan kepada guru untuk mengembangkan mutu pembelajaran, memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif. Melakukan kerja sama dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi semua anggotanya.
Supervisi merupakan aktifitasnya yang dilakukan dengan mengidentifikasi kelemahan - kelemahan pembelajaran untuk diperbaiki,apa yang menjadi penyebabnya dan mengapa guru tidak berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Berdasarkan hal tersebut kemudian tindak lanjut yang berupa perbaikan dalam bentuk pembinaan.  Pembinaan merupakan sebuah pelayanan terhadap guru dalam memperbaiki kinerjanya. Pembinaan selain pelayanan terhadap guru, juga merupakan usaha preventif untuk mencegah supaya guru tidak terulang kembali melakukan kesalahan serupa yang tidak perlu, menggugah kesadarannya supaya mempertinggi kecakapan dan keterampilan mengajarnya.
Menurut (Depdiknas, 2007:1107) Supervisi Pendidikan adalah pengawasan utama, pengontrolan tertinggi, penyeliaan. Dan yang melakukan supervisi adalah supervisor atau pengawas utama, pengontrol utama,  penyelia. Selain itu menurut Banun (2013:41) kegiatan supervisi pendidikan yakni suatu kegiatan pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki atau meningkatkan profesionalisme guru. Menurut Hamza (2010:169) berdasarkan pengertian tersebut nyatalah bahwa pembinaan guru dalam suvervisi adalah sebagai berikut :
1.      Serangkaian bantuan yang berwujud layanan professional.
2.      Layananan  Profesional tersebut diberikan oleh orang yang lebih ahli (kepala sekolah, Pemilik Sekolah, pengawas dan ahli lainya )
3.      Maksud layanan professional tersebut adalah agar dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar sehingga tujuan pendidikan yang direncanakan tercapai.
Dari pendapat diatas disimpulkan bahwa supervisi merupakan sarana atau alat untuk membina guru dalam mengajar untuk mencapai hasil yang maksimal. Pembinaan guru harus dilakukan secara rutin untuk mengetahui sejauh mana kemampuan guru dalam mengajar.


2.      Tujuan Supervisi
Menurut Hamza (2010: 171) tujuan – tujuan supervisi atau pembinaan guru bertujuan sebagai berikut :
1.    Memperbaiki proses belajar mengajar
2.    Perbaikan tersebut dilakukan melalui pembinaan professional
3.    Yang melakukan pembinaan adalah Pembina.
4.    Sasaran pembinaan adalah guru atau orang lain yang ada kaitannya.
5.    Secara jangka panjang maksud pembinaan tersebut adalah memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan pendidikan.
Menurut Oliva (dalam Banun 2013:42) tujuan supervisi adalah  (1) membantu guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar (2) membantu guru dalam menerjemahkan dan mengembangkan kurikulum dalam proses belajar mengajar, dan (3) membantu sekolah dalam mengembangkan staff.
Menurut Arikunto (2004:40) “tujuan supervisi dapat dikelompok menjadi dua yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum bertujuan untuk memberikan bimbingan bantuan teknis kepada guru agar mampu meningkatkan kualitas krjanya terutama dalam proses pembelajaran. Secara khusus bertujuan untuk meningkatkan kinerja siswa dan guru, meningkatkan efektivitas kurikulum dan efisiensi sarana/ Prasarana, dan kualitas situasi umum sekolah”.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan supervisi adalah memberikan bimbingan, menmengordinasi semua usaha sekolah, memperlengkapi kepemimpinan sekolah, memperluas pengelaman – pengelaman guru, mestimulasi uasaha – uasaha yang kraetif, memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus.
3.      Prinsip Supervisi
Dari fungsi supervisi atau pembinaan guru adalah menumbuhkan ikilim bagi perbaikan proses hasil belajar melalui serangkaian upaya pembinaan terhadap guru – guru dalam wujud layanan professional. Agar pembinaan guru dapat dilakukan dngan baik perlu dipedomani prinsip – prinsip pembinaan guru . yang dimaksud dengan prinsip adalah sesuatu yang harus dipedomani dalam satu aktivitas. Para pakar mengidentifikasi prinsip – prinsip supervisi sesuai sudut tinjau mereka.
Depdiknas (2000:132) turut serta menyatakan bahwa ada enam prinsip dalam supervisi yaitu: (1)Hubungan konsultatif, kolegial (2)Demokratis (3)Terpusat pada guru (4)Didasarkan pada kebutuhan guru (5)Umpan balik  (6) Bersifat bantuan profesional
Selain itu Depdikbud (dalam Hamza 2010:172) mengemukakan prinsip – prinsip Supervisi sebagai berikut :
1.      Dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru.
2.      Hubungan antara guru dengan Pembina didsarkan atas kerabat kerja,
3.      Pembina ditunjuang sifat keteladanan yang terbuka,
4.      Dilakukan secara terus menerus,
5.      Diperlancar melalui peningkatan keordinasi dan singkronasi horizontal dan vertikal, baik melaui pusat maupun daerah.
Selain itu Untuk itu, dalam kegiatan supervisi seorang supervisor haruslah mengikuti prinsip-prinsip yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam tugasnya. Dalam hal ini Sahertian (2000:20) membagi supervisi dalam empat prinsip, yaitu: (1) Prinsip ilmiah (scientific); (2) Prinsip demokratis; (3) Prinsip kerja sama; (4) Prinsip konstruktif dan kreatif

D.    Supervisi Kunjungan Kelas
1.      Pengertian Supervisi Kunjungan Kelas
Sebagaimana di ketahui bahwa, supervisi kunjungan kelas merupakan salah satu pendekatan supervisi individual. Supervisi kunjungan kelas adalah kegiatan kepala sekolah/pengawas sekolah mengunjungi kelas tempat guru sedang melaksanakan pembelajaran. Dalam pelaksanaan supervisi kunjungan kelas dapat dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahun, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, atau atas permintaan guru. Tapi satu hal yang pasti ialah dalam supervisi kunjungan kelas terjadi dialog an-tara guru dan kepala sekolah. Melalui dialog itu guru akan melihat kelebihan dan kekurangannya. Guru mendapat pengalaman yang dapat memotivasi untuk melakukan refleksi. Dalam konteks penelitian ini menggunakan teknik supervisi kunjungan kelas dengan memberitahu guru terlebih dahulu agar guru dapat mempersiapkan diri dari segi mental, penguasaan materi dan strategi pembelajaran maupun pengelolaan kelas. Menurut Hamza (2010:176)  Kunjungan kelas adalah kegiatan pembinanaan yang dilakukan kepala sekolah pada saat gru sedang mengajar di kelas.
2.      Hal – Hal yang harus dilakukan kepala Sekolah Dalam seupervisi Kunjungan Kelas
Dalam melakukan supervisi akademik kunjungan kelas kepala sekolah harus melakukan beberapa hal. Menurut Hamza (2010:176-177) yang hrus dilakukan kepela sekolah dalam melakukan supervisi akademik kunjungan kelas sebagai berikut:
1)      Menfokuskan perhatian pada seluruh elemen dan situasi belajar mengajar
2)      Bertumpu pada upaya memajukan proses belajar mengajar
3)      Membantu guru – gur secara kongret untuk memajukan proses belajar mengajar
4)      Menolong guru – guru dalam mengevaluasi diri sendiri
5)      Memberikan kebebasan kepada guru agar dapat berdiskusi dengannya mengenai problema – problema yang dihadapi dalam proses belajar mengajar.
3.      Kriteria Supervisi Akademik Kunjungan Kelas yang baik
Pada pelaksanaan supervisi akademik kunjungan kelas yang dilakukan kepala sekolah ada harus ada criteria yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah, Menurut Hamza (2010:177) beberapa kriteria kunjungan kelas yang baik adalah sebagai berikut:
1)      Memiliki tujuan yang jelas.
2)      Mengungkapkan aspek – aspek yang dapat dipergunakan untuk meperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru.
3)      Memakai lembaran observasi
4)      Terjadi interaksi antara pihak yang membina dengan yang dibina.
5)      Tidak mengganggu proses belajar mengajar.
6)      Diikuti dengan tindak lanjut.

4.      Sikap Pembina Dalam Melakukan Supervisi Akademik Kunjungan Kelas
Menurut Hamza (2010:177)Dalam melakukan supervisi akademik yang baik dan agar supervisi akademik kunjungan kelas tersebut mencapai hasil sebagaimana yang dikendaki, maka sikpa Pembina haruslah:
1)      Mampu merencanakan kunjungan kelas,
2)      Mampu merumuskan tujuan kunjungan kelas,
3)      Mampu menyusun prosedur kunjungan kelas,
4)      Mampu menyusun format observasi,
5)      Mampu berunding dan bekerjasama dengan guru,
6)      Dapat mengamati mengajar guru dangan menggunakan format observasi,
7)      Mampu menyimpulkan hasil kunjungan kelas,
8)      Dapat mengkonfirmasi kunjungan kelas untuk keperluan mengambil langkah tindak lanjut.
5.      Langkah-langkah Supervisi Kunjungan Kelas
Supervisi kunjungan kelas dilaksanakan melalui tahapan atau langkah - langkah tertentu agar pelaksanaan dapat berjalan lancar dan mencapai target yang di tentukan. Langkah-langkah supervisi kunjungan kelas meliputi, (1) tahap persiapan, (2) tahap pelaksanaan, (3) tahap evaluasi.
1)      Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan pembuatan kerangka kerja, instrumen  penilaian dipersiapkan oleh supervisor dan guru sebaiknya juga mengetahui indikator-indikator yang menjadi objek penilaian. Selanjutnya guru diberitahukan waktu akan diadakan supervisi. Aktivitas - aktivitas yang dilakukan pada tahap persiapan ialah (1) menilai pencapaian belajar siswa pada bidang studi tertentu, (2) mempersiapkan instrumen atau alat observasi kunjungan kelas, (3) memberitahukan kepada guru yang akan  di supervisi termasuk waktu kunjungan, (4) mengadakan kesepakatan pelaksanaan supervisi.
2)      Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini, guru melakukan kegiatan pembelajaran sesuai rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah dibuat.Selanjutnya supervisor melakukan observasi berdasar-kan instrumen atau pedoman observasi yang telah disediakan. Tahap pelaksanaan supervisi kunjungan kelas sebagai berikut, (1) supervisor bersama guru memasuki ru-ang kelas tempat proses pembelajaran akan berlangsung, (2) guru menjelaskan ke-pada siswa tentang maksud kedatangan supervisor di ruang kelas, (3) guru memper-silakan supervisor untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan, (4) guru mulai melaksanakan kegiatan mengacu pada rencana pembelajaran (RP) yang telah dibuat, (5) supervisor mengobservasi penampilan guru berdasarkan format observasi yang telah disepakati, (6) setelah guru selesai melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran, bersama-sama dengan supervisor meninggalkan ruang kelas dan pindah ke ruang guru atau ruang pembinaan.  Menurut Hamza (2010:176)  yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam melakukan kunjungan kelas sebagai berkut :
a.    Menfokuskan perhatian pada semua elemen dalam situasi belajar mengajar
b.    Bertumpu pada upaya memajukan proses belajar mengajar
c.    Membantu guru – guru secara konret untuk memajukan prses belajar mengajar
d.   Menolong guru – guru agar dapat mengevaluasi diri sendiri.
e.    Memberikan kebebasan kepada guru agar dapat berdiskusi dengannya mengenai problema – problema yang dihadapi dalam proses belajar mengajar.
3)      Tahap Evaluasi
Tahap akhir dari supervisi kunjungan kelas adalah evaluasi dan refleksi. Supervisor dalam hal ini kepala sekolah mengevaluasi hal-hal yang telah terjadi selama ob-servasi terhadap guru selama melaksanakan proses pembelajaran. Tahap evaluasi me-rupakan diskusi umpan balik antara supervisor (kepala sekolah) dan guru. Suasana pertemuan penuh persahabatan, bebas dari prasangka, dan tidak bersifat mengadili. Supervisor memaparkan data secara objektif sehingga guru  dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan selama proses pembelajaran berlangsung. Yang menjadi dasar dari balikan terhadap guru adalah kesepakatan tentang item - item observasi yang digunakan, sehingga guru menyadari tingkat keberhasilan dalam melaksanakan pembelajaran. Secara lebih konkrit langkah - langkah evaluasi dan balikan sebagai berikut, (1) kepala sekolah menanyakan perasaan guru selama proses observasi berlangsung untuk menciptakan suasana santai agar guru tidak me-rasa di adili, (2) kepala sekolah memberikan penguatan kepada guru yang telah melak-sanakan pembelajaran dalam suasana penuh persahabatan, (3) kepala sekolah bersama-sama guru membicarakan kembali kontrak yang pernah dilakukan mulai dari tujuan pengajaran sampai evaluasi pengajaran, (4) Supervisor menunjukkan data hasil observasi yang telah dianalisis dan diinterpretasikan, kemudian memberikan waktu pada guru untuk menganalisis data dan menginterpretasikan, selanjutnya didiskusikan bersama, (5) menanyakan kembali perasaan guru setelah mendiskusikan hasil analisis dan interpretasi data hasil observasi, dan meminta guru menganalisis proses dan hasil pembelajaran yang telah dicapai oleh siswa, (6) bersama-sama guru, supervisor membuat kesimpulan tentang hasil pencapaian latihan pembelajaran yang telah dilakukan



E.    

Meningkatkan Kompetensi Guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Melalui Supervisi Akademik di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar
 
Kerangka Berpikir


Kompetensi Guru di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara dalam membuat RPP Meningkat Melalui Supervisi Akdemik Kunjungan Kelas
 
 

















BAB III
METODE PENELITIAN
A.      Lokasi Penelitian
1.        Tempat Penelitian
       Penelitian ini akan dilaksanakan di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Sesuai dengan tujuan maka desain penelitian yang dipilih adalah penelitian tindakan sekolah.
2.        Subjek Penelitian
 Penelitian ini dilakukan pada guru PNS sebanyak 6 orang yang mengajar di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
3.        Waktu dan Lama Penelitian
Penelitian akan dilakukan pada pada semester I Tahun Pelajaran 2013/2014, pada bulan Juli – Oktober 2013, waktu yang dibutuhkan untuk penelitian ini terdiri 2 siklus.




B.       Setting Penelitian
1.  Pendekatan
          Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penekatan kuliatatif dan kauntitatif. Dimana pendekatan kuantitatif data berupa angka – angka dan pendekatan kaulitatif berupa deskripsi ataukata – kata.
2.    Jenis Penelitian
          Adapun penelitian yang akan diterapkan adalah Penelitian Tindakan Sekolah  (PTS) adalah jenis penelitian yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Menurut Direktorat Tendik (2008) Langkah – Langkah PTS terdiri atas empat tahap, yaitu planning (Rencana), action  (tindakan), observasi (pengamatan) dan reflection (refleksi). Siklus spiral dari tahap-tahap PTS dapat dilihat pada gambar berikut:
a.       Rangangan/rencana awal, sebelum mengadakan penelitian peneliti menyusun rumusan masalah, tujuan dan membuat rencana tindakan, termasuk di dalamnya instrument penelitian
b.      Tindakan dilakukan setelah rancangan disusun. Tindakan merupakan bagian yang akan dilakukan dalam Penelitian Tindakan Sekolah dalam penelitian
c.                          Pengamatan dilakukan pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru. Instrumen yang umum dipakai adalah lembar observasi misalnya lembar pengamatan hasil kerja guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), lembar observasi pengamatan guru dan kepala sekolah dalam melakukan supervisi.
d.                         Refleksi, peneliti mengkaji melihat dan mempertimbangkan hasil atau dampak dari tindakan yang dilakukan berdasarkan lembar pengamatan yang diisi oleh pengamat
3.      Alur Penelitian
         Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model siklus yang dikembangkan oleh Kemmis dan Mc Taggart (Kasihani, 2006:63) Proses penelitian merupakan proses daur ulang atau siklus yang dimulai aspek, perencaaan kegiatan supervisi, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut dari hasil supervisi dan terakhir observasi terhadap tindakan dan melakukan refleksi terhadap tindakan dan kesuksesan hasil yang diperoleh. Setiap akhir tindakan dinilai dengan instrument kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), hasil aktiviats kepala sekolah dalam melakukan supervisi dan aktiviats guru saat dilakukan supervisi. Alur penelitian yang dilakukan dapat digambarkan seperti bagan berikut:






Langkah-langkah PTS (Direktorat Tendik, 2008)

4.      Prosedur Penelitian
a.         Perencanaan
Tahap perencanaan ini berupa rencana kegiatan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan peneliti untuk memecahkan masalah. Langkah ini merupakan upaya memperbaiki kelemahan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik. Rencana kegiatan yang akan dilakukan adalah (1) Menyusun program supervisi akademik, (2) Menyiapkan instrument menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (3) menyiapkan instrument kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik (4) dan instrument instrument aktiviats guru
b.         Tindakan
Tindakan adalah aktivitas yang dirancang dengan sistematis untuk menghasilkan adanya peningkatan atau perbaikan pada kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , sehingga sehingga guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan sangat baik. Dengan meningkatnya kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) akan dapat membantu guru dalam menyelesaikan masalah pembelajaran di sekolah dan dapat melaksanakan pembelajaran dengan sangat baik sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Untuk mencapai itu kepala sekolah sebagai peneliti memberikan supervisi terhadap guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan melakukan tindak lanjut dari hasil supervisi akademik yang dikukan.
c.       Observasi
Observasi adalah mengamati hasil atau dampak dari tindakan-tindakan yang dilakukan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  saat dan sesudah supervisi akademik dilakukan dan observasi juga dilakukan kepada kepala sekolah sebagai peneliti dengan mengamati kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan supervisi dan memberikan tindak lanjut dari hasil supervisi.
d.        Refleksi
Refleksi adalah mengkaji, melihat, dan mempertimbangkan hasil atau dampak dari tindakan. Berdasarkan hasil refleksi ini, peneliti dapat melakukan revisi terhadap rencana selanjutnya atau terhadap rencana awal siklus II. Pada tahap ini, peneliti menganalisis hasil dari komptensi guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  pada siklus I, hasil aktivitas kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik dan aktivitas guru saat disupervisi oleh kepala sekolah. Jika kemampuan tersebut belum memenuhi nilai target yang telah ditentukan, akan dilakukan tindakan siklus II dan masalah-masalah yang timbul pada siklus I akan dicarikan alternatif pemecahannya pada siklus II dengan memberi saran dari kekurangan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan memberi saran terhadap kelemahan kepala sekolah dalam merenacana supervisi akademik, melaksanakan dan menindak lanjuti hasil supervisi.
C.    Data dan Sumber Data
1.    Data Penelitian
Data penelitian ini berupa hasil observasi dan dokumentasi dari setiap tindakan perbaikan pada kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.  Data tersebut berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan hasil penelitian dari kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  berupa informasi sebagai berikut:
a.       Rencana pelaksanaan supervisi akademik
b.      Pelaksanaan supervisi akademik dengan mengamati Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru, mengamati kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik dan guru saat di lakukan supervisi akademik dan menindak lanjuti hasil supervisi akademik.
c.       Evaluasi dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru melalui supervisi akademik dan aktivitas guru dan kepala sekolah saat supervisi akademik dilakukan.
d.      Hasil pengamatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dilakukan guru dari supervisi akademik yang dilakukan
2.    Sumber Data
Sumber data dari penelitian ini berdasarkan pengamatan terhadap kemampuan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
D.  Teknik Dan Instrumen Penelitian
1.    Teknik Penelitian
Teknik penelitian dilakukan dengan mengamati Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selain itu teknik yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan observasi terhadap kepala sekolah bagaimana melakukan supervisi akademik dan guru saat di supervisi. Setelah instrument ini diisi hasil data yang diperoleh diolah sehingga di dapatkan data yang valid dengan hal ini bisa dilihat sejauh mana kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dan bagaiman proses supervisi yang dilakukan.
2.    Intrument
Instrumen penelitian adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan data, berupa lembaran observasi (pengamatan). Menurut Anas Sudjijono (2013:76) adalah cara menghimpun bahan – bahan keterangan (data) yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena – fenomena yang sedang dijadikan sasaran pengamaatan. Lembaran Pengamatan/Observasi, digunakan untuk mengetahui kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Hal-hal yang dinilai dengan menggunakan lembaran pengamatan ini adalah kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan aktivitas kepala sekolah dalam melakukan supervisi serta aktiviats gurunya saat di supervisi.
E.  Analisis Data
Analisis data dilakukan terhadap data yang telah direduksi baik data perencanaan, pelaksanaan maupun data evaluasi. Data yang telah terkumpul yang berupa pengamatan, dan dokumen foto maupun rekaman video tidak akan bermakna tanpa dianalisis yaitu diolah dan diinterpretasikan. Menurut Wina Sanjaya (2009: 106), analisis  data adalah suatu proses mengolah dan  menginterpretasikan data dengan tujuan  untuk mendudukkan berbagai informasi sesuai dengan fungsinya sehingga  memiliki makna. Analisis data dapat dilakukan melalui tiga tahap yaitu mereduksi data,  mendeskripsikan data dan membuat ke simpulan. Mereduksi data merupakan kegiatan menyeleksi data sesuai dengan fokus permasalahan. Pada tahap ini peneliti mengumpulkan semua instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan  data untuk dikelompokkan sesuai masalah. Hal ini juga memungkinkan peneliti  untuk membuang data yang tidak diperlukan.  
Mendeskripsikan data dilakukan agar  data yang telah diorganisir menjadi  bermakna. Bentuk deskripsi tersebut dapat berupa naratif, grafik atau dalam bentuk tabel. Tahap terakhir adalah membuat kesimpulan dari data yang telah  dideskripsikan. Tahap menganalisis dan menginterpretasikan data merupakan  tahap yang paling penting karena hal ini untuk memberikan makna dari data yang telah dikumpulkan. Hasil analisis dan interpretasi data merupakan jawaban dari rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah data di peroleh  data akan di olah menggunakan pendekatan presentase yang dikemukakan oleh  (Ade Rusliana, 2007:6) dengan rumus sebagai berikut :
                                                           Skor yang diperoleh (F)
Pesentase perolehan skor =                                                       X 100%
                                                        Skor Maksimum (N)
Rentang skor masing masing criteria dihitung pembagian makna dibawah ini:
Skor 85 - 100 : sangat baik
Skor 70 - 84 : baik
Skor 55 - 69 : cukup
Skor 40 - 54 : kurang
Skor 0 - 39 : sangat kurang
(Arikunto, 2001:32)

F.     Indikator Keberhasilan PTS
Indikator keberhasilan pada penelitian ini telah ditetapkan oleh kepala sekolah sebelum melakukan penelitian. Adapun indikator keberhasilan penelitian tindakan sekolah ini pada taraf 85% atau >85% baru dikatan penelitian tindakan sekolah ini dikatan berhasil. Baik dari aspek kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  maupun akitivitas kepala sekolah  dan aktivitas guru.
Indokator Keberhasilan PTS
85% atau >85%

DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar – Dasar Supervisi. Jakarta: Rineka Cipta

Banun, S.M., 2013. Supervisi Pendidikan untuk Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru. Bandung: Alfabeta.

Depdiknas, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007, tentang Standar Proses, Jakarta: Depdiknas.

E. Mulyasa, 2010. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru dan KepalaSekolah,Jakarta: Bumi Aksara

Hamza B. Uno. 2010. Model Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara

Hakim, Lukmanul, 2012.Perencanaan Pembelajaran.Bandung.CV Wacana Prima.

Majid, Abdul.2009. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosda karya

Nanang, Hanfiah dan Cucu Suhana. 2010. Konsep Strategi Pembelajaran. Bandung: Refika Aditama

Hamalik, Oemar. 2008. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi Aksara
Harjanto, 2010. Perencanaan Pengajaran, Jakarta : Rineka Cipta
Sardiman, A.M. 2013. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta : Rajawali Pers

Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat

Sanjaya, Wina. (2006). Strategi Pembelajaran. Jakarta : Kencana Prenada Media

Sudijono, Anas 2011. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta : PT Raja Grafindo Persada

Penjelasan pasal 20 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Purwanto, Ngalim,2004. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: Rosdakarya
Trianto.2010. Model pembelajaran Terpadu. Jakarta : Bumi Aksara

Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)


UNTUK BAB IV DAN V SERTA LAMPIRAN HUBUNGI KAMI DI 085363470101
MASIH BANYAK JUDUL PTS KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS DAN PTK LAINNYA. 
KAMI SIAP MEMBANTU. GRATIS................









Tidak ada komentar:

Posting Komentar