BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan anak didik yang terarah menuju tercapainya
pendidikan nasional. Pendidikan mental investasi sumber daya manusia yang
mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban bangsa. Oleh sebab itu
pendidikan memegang peranan sangat penting salah satunya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, menciptakan manusia yang berkepribadian yang meilkiki
kecerdasan inmtelektual dan memiliki akhlak mulia. Seperti yang tertuang dalam
Undang – Undang Pendidikan Nasional (UUSPN) No.20 Tahun 2005
Pendidikan merupakan usaha sadar terencana
untuk mengembangkan segala potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian
yang baik, memiliki kecerdasan, beraklak mulia serta memiliki
keterampilan yang dipelukan sebagai anggota masyarakat dan warga Negara yang
baik.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas
pemerintah menetapkan kurikulum yang tersaji dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang berisi 8 standar pendidikan. Dengan adanya kurikulum itu guru dalam
mengajar lebih terarah dengan baik dan jelas ruanglingkup mata pelajaran yang
akan di sampaikan dan di ajarkan kepada siswa. Untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional di dimulai dengan meningkatkan kompetensi guru. Setiap guru harus
memiliki kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga
guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial
yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Guru
professional pada dasarnya mampu merencanakan pembelajaran, melaksanakan dan melakukan
evaluasi dari kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Untuk mencapai hal tersebut seorang guru harus memiliki
kompetensi yang baik salah
satunya guru harus mampu perencanaan pembelajaran. Guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya
telah dibekali sejumlah kemampuan dasar. Salah satu kemampuan dasar yang harus
dimiliki guru adalah kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan proses
belajar mengajar. Berdasarkan Permen PAN dan RB Bab III pasal 6 menyatakan
bahwa kewajiban guru dalam melaksanakan tugas
diantaranya merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran /bimbingan
yang bermutu. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 20 dijelaskan bahwa proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.