BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan anak didik yang terarah menuju tercapainya
pendidikan nasional. Pendidikan mental investasi sumber daya manusia yang
mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban bangsa. Oleh sebab itu
pendidikan memegang peranan sangat penting salah satunya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, menciptakan manusia yang berkepribadian yang meilkiki
kecerdasan inmtelektual dan memiliki akhlak mulia. Seperti yang tertuang dalam
Undang – Undang Pendidikan Nasional (UUSPN) No.20 Tahun 2005
Pendidikan merupakan usaha sadar terencana
untuk mengembangkan segala potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian
yang baik, memiliki kecerdasan, beraklak mulia serta memiliki
keterampilan yang dipelukan sebagai anggota masyarakat dan warga Negara yang
baik.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas
pemerintah menetapkan kurikulum yang tersaji dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang berisi 8 standar pendidikan. Dengan adanya kurikulum itu guru dalam
mengajar lebih terarah dengan baik dan jelas ruanglingkup mata pelajaran yang
akan di sampaikan dan di ajarkan kepada siswa. Untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional di dimulai dengan meningkatkan kompetensi guru. Setiap guru harus
memiliki kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga
guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial
yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Guru
professional pada dasarnya mampu merencanakan pembelajaran, melaksanakan dan melakukan
evaluasi dari kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Untuk mencapai hal tersebut seorang guru harus memiliki
kompetensi yang baik salah
satunya guru harus mampu perencanaan pembelajaran. Guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya
telah dibekali sejumlah kemampuan dasar. Salah satu kemampuan dasar yang harus
dimiliki guru adalah kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan proses
belajar mengajar. Berdasarkan Permen PAN dan RB Bab III pasal 6 menyatakan
bahwa kewajiban guru dalam melaksanakan tugas
diantaranya merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran /bimbingan
yang bermutu. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 20 dijelaskan bahwa proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Kepala
sekolah memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap guru yang salah satunya
dilakukan dengan supervisi. Kepala sekolah harus melakukan tugas supervisinya pada seluruh aspek
baik akademik maupun menejerial. Dengan adanya supervisi yang dilakukan kepala
sekolah terhadap administrasi guru maka guru akan melakukan dan membuat
administrasi dengan baik karena
administrasi guru ini sangat menentukan dalam melaksanakan pembelajaran oleh
guru. Untuk itu guru dalam mengajar harus mampu membuat perencanaan
pembelajaran untuk siswanya. Perencanaan pembelajaran tersebut juga sebagai penentu suksesnya guru
dalam pembelajaran yang akan dilaksanakan. Seperti yang dikemukakan Hakiim
(2012:1) keberhasilan suatu proses pembelajaran diawali dengan perencanaan yang
sangat matang, perencanaan yang dilakukan dengan baik maka setengah
keberhasilan sudah tercapai, setengahnya lagi terletak pada pelaksanaan.
Hal
tersebut kepala sekolah harus selalu melakukan supervisi atau pembinaan terhadap
administrasi guru tersebut salah satunya
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) agar rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) dapat disain dengan baik sehingga
proses pembelajaran dapat dilakukan dengan baik berdasarkan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) guru.
Hal
diatas berbeda dengan apa yang terjadi di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara
Kabupaten Tanah Datar guru belum membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan
baik. Semua guru masih belum
membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang standar proses. Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang dimiliki guru saat ini hanya diperoleh dari orang lain
dan itupun belum sesuai dengan aturan yang ada. Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang dimiliki guru sebatas syarat sebagai guru dalam
mengajar dan syarat memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) saja. Guru
belum mampu membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pembelajaran yang
baik hal ini disebabkan kurangnya kompetensi guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) tersebut dan kurangnya motivasi guru untuk
membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sendiri.
Semua guru di SDN 49
Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
sama dengan sekolah lain padahal karateristik sekolah berbeda dengan daerah
lain. Kalau dilihat dari sistematika penulisan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) guru masih belum hafal urutan dari sistematika penulisan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) karena selama ini rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang dimiliki guru bukan buatannya sendiri tetapi diperoleh
dari orang lain. Salah satu penyebab kurang berjalan dengan baiknya proses
pembelajaran di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten
Tanah Datar karena rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dilaksanakan belum begitu baik. Indikator
dan tujuan pembelajaran masih kurang baik masih ada yang belum menuliskan kata
kerja operasional dan hanya dominan kepada ranah kognitif. Matari ajar dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) belum terilhat, Kegiatan inti
pembelajaran belum mencerminkan indikator dan tujuan pembelajaran yang akan di
capai. Pada evaluasi penilaian dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
masih kurang terlihat instrument yang digunakan dalam melakukan evaluasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut kepala sekolah ingin memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru
dengan melakukan supervisi akadmik terhadap
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dalam kegiatan pembelajaran. Supervisi
yang dilakukan akan membantu guru dalam mengatasi kelemahan guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) karena supervisi merupakan pembinaan terhadap guru. Karena
dengan supervisi guru akan tahu dimana kelemahnya menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) sehingga bisa diperbaiki. Seperti
yang dikemukakan Hamza (2010:169) “supervisi sering di artikan sebagai
serangkaian usaha bantuan kepada guru, terutama bantuan yang yang berwujud
layananan professional yang dilakukan kepala sekolah, pemilik sekolah, pengawas
serta Pembina lain untuk meningkatkan proses dan hasil belajar”.
Selain
itu dengan adanya supervisi ini akan membantu guru melaksanakan proses belajar mengajar. Karena kepala sekolah memonitoring langsung rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan kegiatan belajar. Dengan adanya hal ini
sangat mungkin guru akan mampu membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Menurut Hamza (2010:171) “tujuan – tujuan
suvervisi atau pembinaan guru bertujuan sebagai berikut :1)Memperbaiki proses
belajar mengajar, 2)Perbaikan tersebut dilakukan melalui pembinaan
professional, 3)Yang melakukan pembinaan adalah Pembina, 4)Sasaran pembinaan adalah
guru atau orang lain yang ada kaitannya”.
Jika rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru sudah baik maka guru akan bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik berdasarkan
rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang telah dibuat. Dari
penjelasan diatas maka kepala sekolah akan
menulis Penelitian Tindakan Sekolah yang berjudul “Peningkatan Kompetensi Guru
dalam menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) Melalui Supervisi Akademik di SDN 49 Lareh Nan Gadang
Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian didalam latar belakang, maka masalah dalam penelitian ini dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Apakah
malalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar?
2.
Bagaimakah
aktivitas kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik untuk meningkatkan kompetensi guru dalam
menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar?
3.
Bagaimakah
aktivitas guru dalam kegiatan supervisi akademik untuk meningkatkan kompetensi
guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN
49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar?
C.
Pemecahan Masalah
Kurangnya
kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN
49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar kepala
sekolah mencoba mengatasi masalah tersebut. Untuk mengatasi masalah yang
terjadi pada kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pada saat sekarang ini kepala sekolah memberikan supervisi
akademik kepada guru terhadap perangkat pembelajaran yaitu rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) sehingga
masalah – masalah dengan kurangnya kurang kompetensi guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) dapat teratasi
dengan baik. Dengan adanya supervisi akademik ini
diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
D.
Tujuan Penelitian.
Secara
umum penelitian tindakan ini bertujuan:
1.
Untuk
mengetahui dengan supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar.
2.
Untuk mengetahui aktivitas
kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik untuk meningkatkan kompetensi
guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN
49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
3.
Untuk
mengetahui aktivitas guru dalam kegiatan supervisi akademik untuk meningkatkan
kompetensi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN
49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
E.
Hipotesis Tindakan
Berdasarkan rumusan masalah
penelitian diatas maka hipotesis tindakan yang di ajukan sebagai berikut:
1. Melui Supervisi
akademik kunjungan kelas dapat
meningkatkan hasil kompetensi guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar.
2. Aktivitas supervisi akademik kunjungan kelas yang sangat baik dapat
meningkatkan kompetensi guru dalam membuat
rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar.
3. Aktivitas guru yang baik dalam kegiatan supervisi akademik
kunjungan kelas dapat membantu guru dalam meningkatkan kompetensi guru dalam
membuat rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar.
F.
Manfaat Penelitian
Pelaksanaan
penelitian tindakan ini diharapkan bermanfaat:
1.
Bagi Guru, untuk membantu guru dalam
meningkatkan kompetensinya, khusunya dalam menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Bagi
Kepala Sekolah, untuk membantu melaksanakan
tugas sebagai kepala sekolah khususnya dibidang supervisi akademik dan untuk
mengembangkan professional dibidang karya ilmiah.
3.
Bagi
Pengawas, penelitian tindakan ini dapat memberikan sumbangan untuk meningkatkan
kinerja guru pada sekolah – sekolah lain khusunya pada penuyusunan rencana
pelaksanaaan pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik.
4.
Bagi
Dinas Kabupaten Tanah Datar, dapat menjadi
referens iuntuk mengembangkan kompetensi guru dalam menyusun
RPP melalui supervisi akademik oleh kapala sekolah.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Kompetensi Guru
Guru
adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas pendidikan muridnya. Ini berarti guru harus
memiliki dasar - dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam
menjalankan tugasnya. Oleh karena itu
kompetensi harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan dan
ketrampilan mengelola pendidikan. Guru harus memiliki kompetensi sesuai dengan
standar yang ditetapkan atau yang dikenal dengan standar kompetensi guru.
Standar ini diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan. Lebih lanjut Suparlan
(2006: 85), menjelaskan bahwa “Standar
kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar
berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang
pendidikan
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang
Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Selain itu berdasarkan Permendiknas No. 16
Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
1.
Kompetensi
Padegogik
a)
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural,
emosional, dan intelektual
b)
Menguasai
teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)
Mengembangkan
kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
d)
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
e)
Memanfaatkan
TIK untuk kepentingan pembelajaran.
f)
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik.
g)
Berkomunikasi
efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
h)
Menyelenggarakan
penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
2.
Kompentensi
Kepribadian
a)
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
b)
Penampilan
yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)
Menampilkan
dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
d)
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e)
Menjunjjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompentensi
Sosial.
a) Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial keluarga.
b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki
keragaman social budaya.
d) Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
4.
Kompentensi
Profesional
a)
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b)
Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang dimampu
c)
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d)
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e)
Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri
Selain itu menurut Nanang (2010:103) Guru
sebagai arsitek perubahan prilaku siswa sekaligus menjadi contoh buat siswa.
Gruru di tuntut memiliki kompetensi paripurna seperti :
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
Pedagogik yang harus dikuasai seorang guru adalah :
a.
Menguasai
karakteristik peserta didik, dari aspek fisik, moral, spiritual, social, cultural, emosional dan intelektual
b.
Menguasai
teori – teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik
c.
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang ajarkan
d.
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki
g.
Berkomunikasi
secara efektif, empati dan santun dengan peserta didik
h.
Melakukan
penilaian untuk kepentingan pembelajaran
i.
Melakukan
tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
2.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, beraklak mulia dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
d.
Menunjukan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa
percaya diri.
e.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
social yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena perkembangan
jenis kelamin, agam, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status
social ekonomi.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santu kepada sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua dan masyarakat.
c.
Berinteraksi
di tempat tugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
social budaya.
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara linsan dan tulisan
atau bentuk lain.
4.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
Profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diajarkan.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang diajarkan.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Guru dalam proses pembelajaran mempunyai peran
sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan kompetensi yang
dimilikinya. Seperti kita ketahui peran guru adalah : sebagai pendidik,
pengajar, pemimpin, administrator, harus mampu melayani peserta didik yang di
landasi dengan keasadaran (awareness),
keyakinan (belief), kedisiplinan (discipline) dan tanggung jawab (responsibility) secara optimal sehingga
memberikan pengaruh fositif terhadap perkembangan siswa secara optimal, baik
fisik maupun psikhis.
Selain itu kompetensi guru juga di kemukakan
Sardiman (2013:164)
Sepuluh kompetensi guru meliputi :menguasai
bahan ajar, mengelolah program selah belajar mengajar, mengelolah kelas,
menggunakan media/sumber, menguasai landasan pendidika, mengelolah interaksi
belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, menganal
fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan
menyelanggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip – prinsip dan
hasil penelitian gunak keperluan pengajaran.
Menurut Suparlan (2006:81) mengemukakan sepuluh
kompetensi guru yaitu :
1)
Memiliki
kepribadian sebagai guru, 2)Menguasai landasan pendidikan, 3)Menguasai bahan
pelajaran, 4)Menyusun program pengajaran, 5)Melaksanakan proses belajar
mengajar, 6)Melaksanakan penilaian pendidikan, 7)Melaksanakan bimbingan,
8)Melaksanakan administrasi sekolah, 9)Menjalin kerjasama dan interaksi dengan
guru sejawat dan masyarakat, 10)Melaksanakan penelitian sederhana
Dalam mengajar guru harus menguasai kemampuan
dasar dalam mengajar. Seperti yang dikemukakan Oemar (2008:52) kemampuan itu
meliputi:
1.
Kemampuan
menguasai bahan
2.
Kemampuan
mengelolah program belajar mengajar
3.
Kemampuan
mengelolah kelas dengan pengelaman belajar
4.
Kemampuan
mnggunakan media/sumber dengan pengelam belajar
5.
Kemampuan
menguasai landasan – landasan kependidikan dengan pengelaman belajar
6.
Kemampuan
mengelolah interaksi belajar
7.
Kemampuan
menilai prsetasi siswa dengan pengelaman belajar
8.
Kemampuan
mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
9.
Kemampuan
mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.
Kemampuan
memahami prinsip – prinsip dan menafsirkan hasil – hasil penelitian pendidikan
guna keperluan pengajaran.
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam mengajar guru harus memiliki
kompetensi untuk menghasilkan mutu pendidikan yang baik. Adapun kompetensi yang
dimiliki guru seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
social dan kompetensi professional.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.
Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Perencanaan merupakan suatu langkah –
langkah yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pembelajaran
harus ada suatu rencana yang dibuat guru agar tujuan dari pengajaran itu dapat
tercapai. Dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) perencanaa dalam
mengajar sering di sebut dengan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Perencanaan pengajaran ini merupakan suatu rencana yang dibuat guru
untuk melaksanakan pembelajaran dengan langkah – langkah yang teah dibuat,
seperti yang dikemukakan Majid (2009:17) dalam konteks pengajaran, perencanaan
diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media
pengajaran, penyusunan pendekatan dan metode pengajaran, dan penilaian dalam
alokasi waktu yang dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan.
Selain itu menurut Trianto (2010:108) RencanaPelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan
prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi yang dijabarkan dalam silabus.
RPP merupakan perangkat
pembelajaran yang harus dibuat oleh seorang guru ketika proses kegiatan belajar
mengajar dilaksanakan. RPP menjadi panduan bagi seorang guru dalam
mengembangkan kompetensi dasar (KD) menjadi indikator, menentukan pengalaman belajar
yang sesuai, materi pokok pembelajaran, menentukan bentuk, teknik dan instrumen
pembelajaran berdasarkan alokasi waktu dan sumber belajar.
Kaufman (dalam Harjanto, 2010:2) mengatakan perencanaan pengajaran adalah suatu proyek tentang apa yang
diperlukan dalam rangka mencapai tujuan abstrak dan bernilai, didalamnya
mencakup elemen-elemen:
1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan kebutuhan
2. Menentukan kebutuhan-kebutuhan yang perlu diprioritaskan
3. Spesifikasi rinci hasil yang dicapai dari tiap kebutuhan yang
diprioritaskan
4. Identifikasi persyaratan untuk mencapai tiap-tiap pilihan
5. Sekuensi hasi yang diperlukan untuk mencapai kebutuhan yang dirasakan
6. Identifikasi strategi alternative yang mungkin dan alat atau tool
untuk melengkapi tiap persyaratan dalam mencapai tiap kebutuhan, termasuk
didalamnya merinci keuntungan dan kerugian tiap strategi dan alat yang dipakai.
Berdasarkan pendapata diatas dapat disimpulkan
bahwa perenacanaan pelakasanaan pembelajaran (RPP) adalah suatu cara yang
dilakukan guru untuk menyusun kegiatan pembelajaran langkah demi langkah mulai
dari Standar kompetensi, Kompetensi dasar, indikator, penyusunan materi
pelajaran, penggunaan media pengajaran, penyusunan pendekatan dan metode
pengajaran, dan penilaian dalam alokasi waktu yang dilaksanakan pada masa
tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam pembelajaran.
2. Komponen Penyusunanan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Permendiknas No.41
Tahun 2007 menjelaskan bahwa komponen -komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah:
1. Identitas mata pelajaran meliputi : satuan pendidikan,kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja
operasional (KKO) yang dapat diamati, diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap
dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran, menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran sebaiknya dinyatakan
dalam bentuk ABCD format, artinya:
A : Audience (petatar, peserta didik, mahasiswa, murid, dan sasaran didik
lainnya)
B : Behavior (perilaku yang dapat diamati sebagai hasil belajar)
C : Condition (persyaratan yang perlu dipenuhi agar perilaku yang
diharapkan dapat tercapai)
D : Degree (tingkat penampilan yang dapat diterima)
6. Materi ajar, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir - butir sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi
dasar (KD) dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran, digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajra dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi
peserta didik , serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang
hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik
digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a)
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasiaktif dalam proses pembelajaran
b) Inti
Kegiatan ini merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar (KD). Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisikn serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis
dan sistematik melalui proses eksplorasi,elaborasi dan konfirmasi.
1) Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi guru:
(a) Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkanprinsip dan belajar
dari aneka sumber
(b) Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber
lain.
(c) Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik dengan guru ,
lingkungan dan sumber belajar lainnya.
(d) Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaandi laboratorium, studio, dan
lapangan
2)
Elaborasi
Dalam kegiatan
elaborasi, guru:
(a)
Membiasakan peserta
didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas - tugas tertentu yang
bermakna.
(b)
Memfasilitasi peserta
didik melalui pemberian tugas, diskusi dan lain - lain untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
(c)
Memberi kesempatan
untuk berfikir. Menganalisis, menyelesaikan masalah.
(d)
Memfasilitasi peserta
didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif
(e)
Memfasilitasi peserta
didik berkompetensi secara sehat untuk meningkatkan hasil belajar.
(f)
Memfasilitasi peserta
didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis
secara individual maupun kelompok.
(g)
Memfasilitasi peserta
didik untuk menyajikan variasi , kerja individual maupun kelompok
(h)
Memfasilitasi peserta
didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan
(i)
Memfasilitasi peserta
didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri
peserta didik
3) Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi guru:
(a)
Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,
isyarat maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
(b)
Memberikan konfirmasi
terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
(c)
Memfasilitasi peserta
didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah
dilakukan.
(d)
Memfasilitasi peserta
didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam
mencapai kompetensi dasar:
(1)
Berfungsi sebagai
narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar.
(2)
Membantu menyelesaikan
masalah
(3)
Memberi acuan peserta
didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi
(4)
Memberi acuan agar
peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi.
(5)
Memberi informasi untuk
bereksplorasi lebih jauh.
(6)
Memberikan motivasi
kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
c) Penutup
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
10. Sumber belajar, penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
11. Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan
dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada standar penilaian.
3.
Fungsi Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut Mulyasa
(2010:156) Ada dua fungsi perencanaan pembelajaran dalam implementasi KTSP,
yaitu fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan pembelajaran.
a.
Fungsi Perencanaan
RPP hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan
pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Komponen - komponen RPP yang harus
dipahami guru di dalam implementasi KTSP
antara lain: kompetensi dasar, materi standar, prosedur pembelajaran, hasil
belajar, indikator hasil belajar, evaluasi berbasis kelas (EBK), dan ujian
berbasis sekolah atau school based exam (SBE).
b.
Fungsi Pelaksanaan
RPP harus disusun secara sistematik dan sistematis, utuh dan menyeluruh
dengan seberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual.
Dengan demikian RPP berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai
dengan apa yang direncanakan. Dalam hal ini, materi standar yang dikembangkan
dan dijadikan bahan kajian oleh peserta didik harus disesuaikan dengan kondisi
lingkungan, sekolah dan daerah.
4. Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
Permendiknas No.41
Tahun 2007 menjelaskan bahwa prinsip penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut:
1.
Memperhatikan perbedaan
individu peserta didik
RPP
disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.
Mendorong partisipasi
aktif peserta didik
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
3.
Mengembangkan budaya
membaca dan menulis
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.
Menerapkan teknologi
informasi dan komunikasi
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan
kondisi.
C. Supervisi Akademik
1. Pengertian Supervisi
Menurut Purwanto (2004:76),
bahwa supervisi adalah: Suatu aktivitas supervisi yang direncanakan untuk
membantu guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka
secara efektif. Misi utama
supervisi pendidikan adalah memberi pelayanan kepada guru untuk mengembangkan
mutu pembelajaran, memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif.
Melakukan kerja sama dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan
mutu pembelajaran, mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan
profesionalisasi semua anggotanya.
Supervisi merupakan aktifitasnya yang dilakukan dengan mengidentifikasi
kelemahan - kelemahan pembelajaran untuk diperbaiki,apa yang menjadi
penyebabnya dan mengapa guru tidak berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut kemudian tindak lanjut yang berupa perbaikan dalam
bentuk pembinaan. Pembinaan merupakan
sebuah pelayanan terhadap guru dalam memperbaiki kinerjanya. Pembinaan selain
pelayanan terhadap guru, juga merupakan usaha preventif untuk mencegah supaya
guru tidak terulang kembali melakukan kesalahan serupa yang tidak perlu,
menggugah kesadarannya supaya mempertinggi kecakapan dan keterampilan
mengajarnya.
Menurut (Depdiknas, 2007:1107) Supervisi Pendidikan adalah pengawasan utama, pengontrolan tertinggi,
penyeliaan. Dan yang melakukan supervisi adalah supervisor atau pengawas utama,
pengontrol utama, penyelia. Selain itu menurut Banun (2013:41)
kegiatan supervisi pendidikan yakni suatu kegiatan pembinaan yang lebih
diarahkan pada upaya memperbaiki atau meningkatkan profesionalisme guru.
Menurut Hamza (2010:169) berdasarkan pengertian tersebut nyatalah bahwa
pembinaan guru dalam suvervisi adalah sebagai berikut :
1. Serangkaian
bantuan yang berwujud layanan professional.
2. Layananan Profesional tersebut diberikan oleh orang
yang lebih ahli (kepala sekolah, Pemilik Sekolah, pengawas dan ahli lainya )
3. Maksud
layanan professional tersebut adalah agar dapat meningkatkan kualitas proses
dan hasil belajar sehingga tujuan pendidikan yang direncanakan tercapai.
Dari pendapat diatas disimpulkan bahwa supervisi merupakan
sarana atau alat untuk membina guru dalam mengajar untuk mencapai hasil yang
maksimal. Pembinaan guru harus dilakukan secara rutin untuk mengetahui sejauh
mana kemampuan guru dalam mengajar.
2.
Tujuan
Supervisi
Menurut Hamza (2010: 171) tujuan – tujuan supervisi atau
pembinaan guru bertujuan sebagai berikut :
1.
Memperbaiki
proses belajar mengajar
2.
Perbaikan
tersebut dilakukan melalui pembinaan professional
3.
Yang melakukan
pembinaan adalah Pembina.
4.
Sasaran
pembinaan adalah guru atau orang lain yang ada kaitannya.
5.
Secara jangka
panjang maksud pembinaan tersebut adalah memberikan kontribusi bagi pencapaian
tujuan pendidikan.
Menurut Oliva (dalam Banun 2013:42) tujuan supervisi
adalah (1) membantu guru dalam
mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar (2) membantu guru dalam
menerjemahkan dan mengembangkan kurikulum dalam proses belajar mengajar, dan
(3) membantu sekolah dalam mengembangkan staff.
Menurut Arikunto (2004:40) “tujuan supervisi dapat dikelompok
menjadi dua yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum bertujuan untuk
memberikan bimbingan bantuan teknis kepada guru agar mampu meningkatkan
kualitas krjanya terutama dalam proses pembelajaran. Secara khusus bertujuan untuk meningkatkan kinerja siswa
dan guru, meningkatkan efektivitas kurikulum dan efisiensi sarana/ Prasarana,
dan kualitas situasi umum sekolah”.
Dari pendapat
diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan supervisi adalah memberikan bimbingan,
menmengordinasi semua usaha sekolah, memperlengkapi kepemimpinan sekolah,
memperluas pengelaman – pengelaman guru, mestimulasi uasaha – uasaha yang
kraetif, memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus.
3.
Prinsip
Supervisi
Dari fungsi supervisi atau pembinaan guru adalah menumbuhkan
ikilim bagi perbaikan proses hasil belajar melalui serangkaian upaya pembinaan
terhadap guru – guru dalam wujud layanan professional. Agar pembinaan guru
dapat dilakukan dngan baik perlu dipedomani prinsip – prinsip pembinaan guru .
yang dimaksud dengan prinsip adalah sesuatu yang harus dipedomani dalam satu
aktivitas. Para pakar mengidentifikasi prinsip – prinsip supervisi sesuai sudut
tinjau mereka.
Depdiknas (2000:132) turut serta menyatakan bahwa ada enam
prinsip dalam supervisi yaitu: (1)Hubungan konsultatif, kolegial (2)Demokratis
(3)Terpusat pada guru (4)Didasarkan pada kebutuhan guru (5)Umpan balik (6) Bersifat bantuan profesional
Selain itu Depdikbud (dalam Hamza 2010:172) mengemukakan
prinsip – prinsip Supervisi sebagai berikut :
1. Dilakukan
sesuai dengan kebutuhan guru.
2. Hubungan
antara guru dengan Pembina didsarkan atas kerabat kerja,
3. Pembina
ditunjuang sifat keteladanan yang terbuka,
4. Dilakukan
secara terus menerus,
5. Diperlancar
melalui peningkatan keordinasi dan singkronasi horizontal dan vertikal, baik
melaui pusat maupun daerah.
Selain itu Untuk itu, dalam kegiatan supervisi seorang
supervisor haruslah mengikuti prinsip-prinsip yang dapat dijadikan sebagai
pedoman dalam tugasnya. Dalam hal ini Sahertian (2000:20) membagi supervisi
dalam empat prinsip, yaitu: (1) Prinsip ilmiah (scientific); (2) Prinsip
demokratis; (3) Prinsip kerja sama; (4) Prinsip konstruktif dan kreatif
D. Supervisi Kunjungan Kelas
1.
Pengertian Supervisi Kunjungan Kelas
Sebagaimana di ketahui
bahwa, supervisi kunjungan kelas merupakan salah satu pendekatan supervisi
individual. Supervisi kunjungan kelas adalah kegiatan kepala sekolah/pengawas
sekolah mengunjungi kelas tempat guru sedang melaksanakan pembelajaran. Dalam pelaksanaan
supervisi kunjungan kelas dapat dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahun,
dengan pemberitahuan terlebih dahulu, atau atas permintaan guru. Tapi satu hal
yang pasti ialah dalam supervisi kunjungan kelas terjadi dialog an-tara guru dan kepala sekolah. Melalui
dialog itu guru akan melihat kelebihan dan kekurangannya. Guru mendapat
pengalaman yang dapat memotivasi untuk melakukan refleksi. Dalam konteks
penelitian ini menggunakan teknik supervisi kunjungan kelas dengan memberitahu
guru terlebih dahulu agar guru dapat mempersiapkan diri dari segi mental,
penguasaan materi dan strategi pembelajaran maupun pengelolaan kelas. Menurut
Hamza (2010:176) Kunjungan kelas adalah
kegiatan pembinanaan yang dilakukan kepala sekolah pada saat gru sedang
mengajar di kelas.
2. Hal – Hal yang harus dilakukan kepala Sekolah Dalam seupervisi Kunjungan
Kelas
Dalam melakukan supervisi akademik kunjungan
kelas kepala sekolah harus melakukan beberapa hal. Menurut Hamza (2010:176-177)
yang hrus dilakukan kepela sekolah dalam melakukan supervisi akademik kunjungan
kelas sebagai berikut:
1) Menfokuskan perhatian pada seluruh elemen dan situasi belajar mengajar
2) Bertumpu pada upaya memajukan proses belajar mengajar
3) Membantu guru – gur secara kongret untuk memajukan proses belajar mengajar
4) Menolong guru – guru dalam mengevaluasi diri sendiri
5) Memberikan kebebasan kepada guru agar dapat berdiskusi dengannya mengenai
problema – problema yang dihadapi dalam proses belajar mengajar.
3.
Kriteria Supervisi Akademik Kunjungan Kelas yang
baik
Pada pelaksanaan supervisi akademik kunjungan kelas yang dilakukan kepala
sekolah ada harus ada criteria yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah, Menurut
Hamza (2010:177) beberapa kriteria kunjungan kelas yang baik adalah sebagai
berikut:
1)
Memiliki tujuan yang jelas.
2)
Mengungkapkan aspek – aspek yang dapat
dipergunakan untuk meperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru.
3)
Memakai lembaran observasi
4)
Terjadi interaksi antara pihak yang membina
dengan yang dibina.
5)
Tidak mengganggu proses belajar mengajar.
6)
Diikuti dengan tindak lanjut.
4. Sikap Pembina Dalam Melakukan Supervisi Akademik Kunjungan Kelas
Menurut Hamza (2010:177)Dalam melakukan
supervisi akademik yang baik dan agar supervisi akademik kunjungan kelas
tersebut mencapai hasil sebagaimana yang dikendaki, maka sikpa Pembina
haruslah:
1) Mampu merencanakan kunjungan kelas,
2) Mampu merumuskan tujuan kunjungan kelas,
3) Mampu menyusun prosedur kunjungan kelas,
4) Mampu menyusun format observasi,
5) Mampu berunding dan bekerjasama dengan guru,
6) Dapat mengamati mengajar guru dangan menggunakan format observasi,
7) Mampu menyimpulkan hasil kunjungan kelas,
8) Dapat mengkonfirmasi kunjungan kelas untuk keperluan mengambil langkah
tindak lanjut.
5. Langkah-langkah Supervisi Kunjungan Kelas
Supervisi kunjungan
kelas dilaksanakan melalui tahapan atau langkah - langkah tertentu agar
pelaksanaan dapat berjalan lancar dan mencapai target yang di tentukan. Langkah-langkah supervisi kunjungan kelas
meliputi, (1) tahap persiapan, (2) tahap pelaksanaan, (3) tahap evaluasi.
1) Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan pembuatan kerangka kerja, instrumen penilaian dipersiapkan oleh supervisor dan guru sebaiknya juga mengetahui
indikator-indikator yang menjadi objek penilaian. Selanjutnya guru
diberitahukan waktu akan diadakan supervisi. Aktivitas - aktivitas yang
dilakukan pada tahap persiapan ialah (1) menilai pencapaian belajar siswa pada
bidang studi tertentu, (2) mempersiapkan instrumen atau alat observasi
kunjungan kelas, (3) memberitahukan kepada guru yang akan di supervisi termasuk waktu kunjungan, (4)
mengadakan kesepakatan pelaksanaan supervisi.
2)
Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini, guru melakukan kegiatan pembelajaran sesuai rencana
Pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah dibuat.Selanjutnya supervisor
melakukan observasi berdasar-kan instrumen atau pedoman observasi yang telah
disediakan. Tahap pelaksanaan supervisi kunjungan kelas sebagai berikut, (1) supervisor
bersama guru memasuki ru-ang kelas tempat proses pembelajaran akan berlangsung, (2) guru menjelaskan ke-pada siswa tentang
maksud kedatangan supervisor di ruang kelas, (3) guru memper-silakan supervisor
untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan, (4) guru mulai melaksanakan kegiatan mengacu pada
rencana pembelajaran (RP) yang telah dibuat, (5) supervisor mengobservasi
penampilan guru berdasarkan format observasi yang telah disepakati, (6) setelah
guru selesai melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran, bersama-sama
dengan supervisor meninggalkan ruang kelas dan pindah ke ruang guru atau ruang
pembinaan. Menurut
Hamza (2010:176) yang
harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam melakukan kunjungan kelas sebagai
berkut :
a. Menfokuskan
perhatian pada semua elemen dalam situasi belajar mengajar
b. Bertumpu
pada upaya memajukan proses belajar mengajar
c. Membantu
guru – guru secara konret untuk memajukan prses belajar mengajar
d. Menolong
guru – guru agar dapat mengevaluasi diri sendiri.
e. Memberikan
kebebasan kepada guru agar dapat berdiskusi dengannya mengenai problema –
problema yang dihadapi dalam proses belajar mengajar.
3) Tahap Evaluasi
Tahap akhir dari supervisi kunjungan kelas adalah evaluasi dan refleksi.
Supervisor dalam hal ini kepala sekolah mengevaluasi hal-hal yang telah terjadi
selama ob-servasi terhadap guru selama melaksanakan proses pembelajaran. Tahap
evaluasi me-rupakan diskusi umpan balik antara supervisor (kepala sekolah) dan guru. Suasana pertemuan penuh persahabatan,
bebas dari prasangka, dan tidak bersifat mengadili. Supervisor memaparkan data
secara objektif sehingga guru dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan
selama proses pembelajaran berlangsung. Yang menjadi dasar dari balikan terhadap guru
adalah kesepakatan tentang item - item observasi yang digunakan, sehingga guru
menyadari tingkat keberhasilan dalam melaksanakan pembelajaran. Secara lebih
konkrit langkah - langkah evaluasi dan balikan sebagai berikut, (1) kepala
sekolah menanyakan perasaan guru selama proses observasi berlangsung untuk
menciptakan suasana santai agar guru tidak me-rasa di adili, (2) kepala sekolah
memberikan penguatan kepada guru yang telah melak-sanakan pembelajaran dalam
suasana penuh persahabatan, (3) kepala sekolah bersama-sama guru membicarakan
kembali kontrak yang pernah dilakukan mulai dari tujuan pengajaran sampai
evaluasi pengajaran, (4) Supervisor menunjukkan data hasil observasi yang telah
dianalisis dan diinterpretasikan, kemudian memberikan waktu pada guru untuk
menganalisis data dan menginterpretasikan, selanjutnya didiskusikan bersama,
(5) menanyakan kembali perasaan guru setelah mendiskusikan hasil analisis dan
interpretasi data hasil observasi, dan meminta guru menganalisis proses dan
hasil pembelajaran yang telah dicapai oleh siswa, (6) bersama-sama guru,
supervisor membuat kesimpulan tentang hasil pencapaian latihan pembelajaran
yang telah dilakukan
E.
|
Kerangka
Berpikir
|
BAB III
METODE PENELITIAN
METODE PENELITIAN
A.
Lokasi Penelitian
1.
Tempat
Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di SDN 49
Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 49
Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Sesuai dengan tujuan maka desain penelitian
yang dipilih adalah penelitian tindakan sekolah.
2.
Subjek
Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada guru PNS sebanyak 6
orang yang mengajar di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar.
3.
Waktu
dan Lama Penelitian
Penelitian akan dilakukan pada pada semester I Tahun Pelajaran 2013/2014,
pada bulan Juli – Oktober 2013, waktu
yang dibutuhkan untuk penelitian ini terdiri 2 siklus.
B. Setting
Penelitian
1. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penekatan kuliatatif dan kauntitatif. Dimana pendekatan
kuantitatif data berupa angka – angka dan pendekatan kaulitatif berupa
deskripsi ataukata – kata.
2.
Jenis Penelitian
Adapun penelitian yang akan diterapkan
adalah Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) adalah jenis penelitian yang
dilakukan oleh kepala sekolah.
Menurut
Direktorat Tendik (2008) Langkah – Langkah PTS terdiri atas empat tahap, yaitu planning (Rencana), action (tindakan), observasi (pengamatan) dan reflection (refleksi). Siklus spiral
dari tahap-tahap PTS dapat dilihat pada gambar berikut:
a.
Rangangan/rencana
awal, sebelum mengadakan penelitian peneliti menyusun rumusan masalah, tujuan
dan membuat rencana tindakan, termasuk di dalamnya instrument penelitian
b.
Tindakan
dilakukan setelah rancangan disusun. Tindakan merupakan bagian yang akan
dilakukan dalam Penelitian Tindakan Sekolah dalam penelitian
c.
Pengamatan dilakukan pada Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru. Instrumen yang umum dipakai adalah lembar
observasi misalnya lembar pengamatan hasil kerja guru dalam menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), lembar observasi pengamatan guru dan kepala
sekolah dalam melakukan supervisi.
d.
Refleksi, peneliti mengkaji
melihat dan mempertimbangkan hasil atau dampak dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan lembar pengamatan yang diisi oleh pengamat
3.
Alur Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan model siklus yang dikembangkan oleh Kemmis dan Mc Taggart (Kasihani,
2006:63) Proses penelitian merupakan proses daur ulang atau siklus yang dimulai
aspek, perencaaan kegiatan supervisi, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut
dari hasil supervisi dan terakhir observasi terhadap tindakan dan melakukan
refleksi terhadap tindakan dan kesuksesan hasil yang diperoleh. Setiap akhir
tindakan dinilai dengan instrument kompetensi guru dalam menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), hasil aktiviats kepala sekolah dalam melakukan
supervisi dan aktiviats guru saat dilakukan supervisi. Alur penelitian yang
dilakukan dapat digambarkan seperti bagan berikut:
Langkah-langkah PTS (Direktorat
Tendik, 2008)
4.
Prosedur Penelitian
a.
Perencanaan
Tahap
perencanaan ini berupa rencana kegiatan menentukan langkah-langkah yang akan
dilakukan peneliti untuk memecahkan masalah. Langkah ini merupakan upaya memperbaiki
kelemahan guru dalam menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik. Rencana kegiatan yang akan dilakukan adalah
(1) Menyusun
program supervisi akademik, (2) Menyiapkan
instrument menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (3) menyiapkan
instrument kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik (4) dan instrument
instrument aktiviats guru
b.
Tindakan
Tindakan adalah aktivitas yang
dirancang dengan sistematis untuk menghasilkan adanya peningkatan atau
perbaikan pada kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) , sehingga sehingga guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) dengan sangat baik. Dengan meningkatnya kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) akan dapat membantu guru dalam menyelesaikan
masalah pembelajaran di sekolah dan dapat melaksanakan pembelajaran dengan
sangat baik sesuai dengan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Untuk mencapai itu kepala sekolah sebagai peneliti
memberikan supervisi terhadap guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) dan melakukan tindak lanjut dari hasil supervisi akademik
yang dikukan.
c. Observasi
Observasi adalah mengamati hasil atau dampak
dari tindakan-tindakan yang dilakukan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) saat
dan sesudah supervisi akademik dilakukan dan observasi juga dilakukan kepada kepala
sekolah sebagai peneliti dengan mengamati kepala sekolah dalam merencanakan,
melaksanakan supervisi dan memberikan tindak lanjut dari hasil supervisi.
d.
Refleksi
Refleksi adalah mengkaji, melihat, dan
mempertimbangkan hasil atau dampak dari tindakan. Berdasarkan hasil refleksi
ini, peneliti dapat melakukan revisi terhadap rencana selanjutnya atau terhadap
rencana awal siklus II. Pada tahap ini, peneliti menganalisis hasil dari
komptensi guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada siklus I, hasil aktivitas kepala sekolah dalam
melakukan supervisi akademik dan aktivitas guru saat disupervisi oleh kepala
sekolah. Jika kemampuan tersebut belum memenuhi nilai target yang telah
ditentukan, akan dilakukan tindakan siklus II dan masalah-masalah yang timbul
pada siklus I akan dicarikan alternatif pemecahannya pada siklus II dengan
memberi saran dari kekurangan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) dan memberi saran terhadap kelemahan kepala sekolah dalam
merenacana supervisi akademik, melaksanakan dan menindak lanjuti hasil
supervisi.
C.
Data dan Sumber Data
1.
Data Penelitian
Data penelitian ini berupa hasil observasi dan
dokumentasi dari setiap tindakan perbaikan pada kompetensi guru dalam menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar. Data tersebut berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan dan hasil penelitian dari kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berupa informasi sebagai berikut:
a.
Rencana
pelaksanaan supervisi akademik
b.
Pelaksanaan
supervisi akademik dengan mengamati Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
guru, mengamati kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik dan guru
saat di lakukan supervisi akademik dan menindak lanjuti hasil supervisi
akademik.
c.
Evaluasi
dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru melalui supervisi
akademik dan aktivitas guru dan kepala sekolah saat supervisi akademik
dilakukan.
d.
Hasil
pengamatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang dilakukan guru dari supervisi akademik yang dilakukan
2.
Sumber Data
Sumber
data dari penelitian ini berdasarkan pengamatan terhadap kemampuan guru dalam
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik di
SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
D. Teknik
Dan Instrumen Penelitian
1.
Teknik Penelitian
Teknik penelitian dilakukan dengan mengamati Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selain
itu teknik yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan
observasi terhadap kepala sekolah bagaimana melakukan supervisi akademik dan guru saat
di supervisi. Setelah
instrument ini diisi hasil data yang diperoleh diolah sehingga di dapatkan data
yang valid dengan hal ini bisa dilihat sejauh mana kompetensi guru dalam
menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 49 Lareh Nan Gadang Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar dan bagaiman proses supervisi yang dilakukan.
2.
Intrument
Instrumen penelitian adalah alat yang digunakan
untuk mengumpulkan data, berupa lembaran observasi (pengamatan). Menurut Anas
Sudjijono (2013:76) adalah cara menghimpun bahan – bahan keterangan (data) yang
dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis
terhadap fenomena – fenomena yang sedang dijadikan sasaran pengamaatan. Lembaran Pengamatan/Observasi, digunakan untuk
mengetahui kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Hal-hal yang dinilai dengan menggunakan lembaran pengamatan ini adalah
kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan
aktivitas kepala sekolah dalam melakukan supervisi serta aktiviats gurunya saat
di supervisi.
E. Analisis
Data
Analisis data dilakukan terhadap data yang
telah direduksi baik data perencanaan, pelaksanaan maupun data evaluasi. Data yang telah terkumpul yang berupa
pengamatan, dan dokumen
foto maupun rekaman video tidak akan bermakna tanpa dianalisis yaitu diolah dan
diinterpretasikan. Menurut Wina Sanjaya (2009: 106), analisis data adalah suatu proses mengolah
dan menginterpretasikan data dengan
tujuan untuk
mendudukkan berbagai informasi sesuai dengan fungsinya sehingga memiliki makna. Analisis data dapat dilakukan melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, mendeskripsikan data dan membuat ke simpulan. Mereduksi data merupakan
kegiatan menyeleksi data sesuai dengan fokus permasalahan. Pada tahap ini
peneliti mengumpulkan semua instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data untuk dikelompokkan sesuai
masalah. Hal ini juga memungkinkan peneliti untuk membuang
data yang tidak diperlukan.
Mendeskripsikan data dilakukan agar data yang telah
diorganisir menjadi bermakna.
Bentuk deskripsi tersebut dapat berupa
naratif, grafik atau dalam bentuk tabel. Tahap terakhir adalah membuat
kesimpulan dari data yang telah dideskripsikan.
Tahap menganalisis dan
menginterpretasikan data merupakan tahap yang
paling penting karena hal ini untuk memberikan makna dari data yang telah
dikumpulkan. Hasil analisis dan interpretasi data merupakan jawaban dari
rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah data di peroleh data akan
di olah menggunakan
pendekatan presentase yang dikemukakan oleh
(Ade Rusliana, 2007:6) dengan rumus sebagai berikut :
Skor yang diperoleh (F)
Pesentase
perolehan skor = X 100%
Skor Maksimum (N)
Rentang
skor masing masing criteria dihitung pembagian makna dibawah ini:
Skor 85 - 100 : sangat baik
Skor 70 - 84 : baik
Skor 55 - 69 : cukup
Skor 40 - 54 : kurang
Skor 0 - 39 : sangat kurang
(Arikunto, 2001:32)
F.
Indikator Keberhasilan PTS
Indikator keberhasilan pada
penelitian ini telah ditetapkan oleh kepala sekolah sebelum melakukan penelitian.
Adapun indikator keberhasilan penelitian tindakan sekolah ini pada taraf 85%
atau >85% baru dikatan penelitian tindakan sekolah ini dikatan berhasil.
Baik dari aspek kompetensi guru dalam menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) maupun akitivitas kepala sekolah dan aktivitas guru.
Indokator Keberhasilan PTS
|
85% atau >85%
|
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto,
Suharsimi. 2004. Dasar – Dasar Supervisi.
Jakarta: Rineka Cipta
Banun, S.M., 2013. Supervisi Pendidikan untuk Meningkatkan
Kualitas Profesionalisme Guru. Bandung: Alfabeta.
Depdiknas, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia, Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdiknas.
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007, tentang Standar Proses,
Jakarta: Depdiknas.
E. Mulyasa, 2010. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Kemandirian Guru dan KepalaSekolah,Jakarta: Bumi Aksara
Hamza B.
Uno. 2010. Model Pembelajaran,
Jakarta: Bumi Aksara
Hakim, Lukmanul, 2012.Perencanaan Pembelajaran.Bandung.CV Wacana
Prima.
Majid, Abdul.2009. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT
Remaja Rosda karya
Nanang, Hanfiah dan Cucu
Suhana. 2010. Konsep Strategi Pembelajaran. Bandung: Refika Aditama
Hamalik, Oemar. 2008. Perencanaan Pengajaran
Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi Aksara
Harjanto, 2010. Perencanaan Pengajaran,
Jakarta : Rineka Cipta
Sardiman, A.M. 2013. Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta : Rajawali Pers
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi.
Yogyakarta: Hikayat
Sanjaya, Wina. (2006). Strategi Pembelajaran.
Jakarta : Kencana Prenada Media
Sudijono, Anas 2011. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta : PT Raja Grafindo
Persada
Penjelasan pasal 20 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Purwanto, Ngalim,2004. Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, Bandung: Rosdakarya
Trianto.2010. Model pembelajaran Terpadu. Jakarta : Bumi Aksara
Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
UNTUK BAB IV DAN V SERTA LAMPIRAN HUBUNGI KAMI DI 085363470101
MASIH BANYAK JUDUL PTS KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS DAN PTK LAINNYA.
KAMI SIAP MEMBANTU. GRATIS................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar